Ilustrasi Grafis: Pipis Fahrurizal/ludus.id
Polri telah menetapkan enam tersangka pada Tragedi Kanjuruhan, yang telah menewaskan 131 korban jiwa saat laga BRI Liga 1 Arema FC kontra Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/22) di Stadion Kanjuruhan Malang.
Penetapan enam tersangka diungkapkan langsung oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada saat jumpa pers, Kamis (6/10/2022) malam, di Polres Malang Kota, Malang, Jawa Timur. Keenam tersangka adalah AHL, AH, SS, WSS, H dan TSA.
Keenam tersangka diduga melanggar Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP serta Pasal 103 juncto Pasal 152 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sebelumnya, Polri juga memutasi setidaknya total sepuluh anggota akibat tragedi tersebut.