Tulisan ini menjadi tanggung jawab sepenuhnya penulis dan tidak mewakili pandangan redaksi ludus.id

Hukumnya sebenarnya bagaimana sih? Oke. Kita mulai dengan undang-undang olahraga nomor 11 tahun 2022. Di mana dalam pasal 52, disebutkan setiap penyelenggara olahraga bertanggung jawab atas keselamatan dan keamanan penyelenggaraan olahraga.
Dan kemudian, di pasal berikutnya disebutkan, jadi kalau lalai menyelenggarakan pesta olahraga, pertandingan tidak memperhatikan keamanan dan keselamatan penonton, ada sanksi pidananya dua tahun penjara.
Ditambah lagi dengan pasal 359 UU KUH Pidana, yang mengatakan kelalaian yang menyebabkan matinya orang, bisa dikenakan hukuman 5 tahun penjara.
Pertanyaannya adalah siapa yang bertanggungjawab sebenarnya?
Oke, kalau PSSI berdalih, itu kan penyelenggara olahraga sudah dialihkan, sudah dilimpahkan penyelenggaraannya ke panitia pelaksana. Pertanyaannya, apakah kewajiban yang bersifa hukum public yaitu pasal 52 Undang-Undang Olahraga, boleh enggak dilimpahkan ke orang lain?
Hal lain adalah, prinsip hukum kita adalah bahwa hukum publik atau tanggung jawab yang kewajibannya bersifat pidana, tidak boleh dialihkan. Saya kasih contoh, kalau saya punya sopir, saya sudah tahu remnya blong, tapi saya tetap suruh dia naik jalan tol dan saya bilang sama sopir, tapi kalau kau nabrak orang, kau tanggung jawab ya.
Ada kesepakatan bahwa sopir saya yang tanggung jawab. Dalam hal seperti ini, tetap saya sebagai penanggung jawab sudah tahu risiko itu terjadi, tapi tetap saya suruh orang lain melaksanakan, itu tentu yang kena pidana bukan hanya sopir saya, saya juga kena. Demikian juga dengan kasus Kanjuruhan.
Apakah pengurus PSSI sudah tahu, atau patut menduga tahu, bahwa dengan tiket yang begitu banyak dijual tidak akan tertampung di stadionnya yang relatif kecil? Apakah sudah tahu atau seharusnya tahu?
Oke, kalau penyidik berangkat dari asumsi itu, maka kemungkinan besar bakal ada tersangka baru. Ingat, hukum publik tidak bisa dikesampingkan oleh peraturan FIFA. Hukum publik adalah wajib.
Salam Hotman 911!
Catatan Pengacara Dr. HOTMAN PARIS HUTAPEA, S.H., LL.M., M.Hum., yang juga bisa dilihat di akun Instagram @hotmanparisofficial